Jenis Pengiriman Spesial Produk Yang Dilarang – Sebelum Anda mulai mengekspor, Anda perlu mengetahui kebijakan ekspor agar bisnis Anda dapat berjalan lancar tanpa masalah. Kebijakan tersebut mengatur mengenai persyaratan ekspor termasuk jenis produk khusus yang dilarang untuk diperdagangkan ekspornya.
Barang ekspor adalah produk khusus yang dikirim ke luar negeri untuk kemudian dijual atau dipasarkan. Indonesia sendiri sebagai negara pengekspor yang memiliki banyak jenis komoditas ekspor. Cara ekspor tentu berbeda dengan menjual produk khusus di pasar dalam negeri. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat kebijakan Pengiriman Spesial Produk berikut ini.
Kebijakan Pengiriman Dalam Perdagangan Internasional
Dalam dunia perdagangan internasional, ada beberapa kebijakan yang perlu diketahui, terutama bagi para eksportir pemula atau para pelaku bisnis yang berminat untuk memulai ekspor. Mari kita perhatikan beberapa kebijakan ekspor dalam perdagangan internasional.
Harga
Hal pertama yang diatur dalam kebijakan ekspor terkait harga adalah kebijakan diskriminasi harga. Kebijakan diskriminasi harga dilakukan berdasarkan kesepakatan antara negara pengekspor dengan negara tujuan ekspor. Satu jenis produk khusus mungkin memiliki harga yang berbeda di negara yang berbeda. Kebijakan diskriminasi harga bertujuan untuk memenangkan persaingan di pasar internasional dan bisnis mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.
Premi
Mempelajari cara mengekspor produk spesial maka Anda perlu mengetahui apa itu polis premi. Kebijakan premium merupakan kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk memajukan sektor perdagangan ekspor. Premi ini dapat berupa bantuan biaya produksi, pajak, fasilitas pemerintah dan lain-lain.
Dumping
Kebijakan dumping bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam menentukan harga jual spesial produk ekspor dibandingkan dengan penjualan dalam negeri. Namun saat ini kebijakan dumping telah dilarang di Indonesia, dengan alasan kebijakan tersebut dapat mempersulit salah satu pihak untuk bersaing antar penjual domestik di pasar ekspor.
Jenis Pengiriman Spesial Produk Yang Dilarang
Anda memiliki beberapa barang ekspor Indonesia yang dilarang dalam perdagangan internasional. Larangan jual beli ini dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk masalah budaya, moral, keselamatan makhluk hidup, kelestarian lingkungan dan hak kekayaan intelektual. Barang-barang yang dilarang ekspor terbagi dalam beberapa kategori sebagai berikut.
Pertanian
Alasan barang-barang pertanian ini dilarang untuk diekspor bisa jadi karena produk tersebut perlu dilestarikan untuk kebutuhan dalam negeri, dibutuhkan banyak industri dalam negeri dan produksi yang terbatas. Barang pertanian yang dilarang ekspornya adalah karet alam dalam bentuk lain (kode HS untuk barang ekspor: 40.01.29). Misalnya karet alam, balata, gom percha, guayule, chicle dan gom alam semacam itu dalam bentuk lembaran.
Kehutanan
Hutan Indonesia memang sangat luas dan dunia sudah mengakuinya. Namun, saat ini ada beberapa produk yang dilarang dalam kebijakan ekspor dalam negeri. Hasil hutan yang dimaksud adalah kayu kasar yang diambil getahnya atau dikuliti (kode HS barang ekspor: 44.03.11.10- 44.03.99.900), kayu lingkar, tiang belah, tiang pancang, batang kayu, pohon jenis konifera dan lain-lain.
Pertambangan
Produk-produk dari sektor pertambangan Indonesia menjadi primadona di pasar internasional. Namun demikian, produk pertambangan merupakan jenis khusus dari produk yang tidak terbarukan, sehingga perlu dibatasi dalam perdagangan ekspor.
Pemerintah memprioritaskan kebutuhan khusus hasil tambang untuk kebutuhan dalam negeri sebelum diekspor. Jenis hasil tambang yang dilarang ekspornya antara lain pasir alam selain pasir yang mengandung logam, pasir silika, pasir kuarsa, tanah liat tahan api, tanah chamotte dan lain-lain.
Cagar Budaya
Produk cagar budaya adalah produk atau barang buatan manusia yang berkaitan dengan nilai budaya dan sejarah. Produk dari kategori warisan budaya ini dapat berupa produk dari masa lalu atau produk yang dihasilkan saat ini tetapi termasuk warisan budaya.
Jenis produk yang dilarang adalah barang koleksi untuk kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, sejarah, arkeologi, paleontologi, etnografi, atau numismatik. Selain itu, barang yang berumur lebih dari 100 tahun juga dilarang diperdagangkan ke luar negeri.
Ekspor Barang Yang Dibatasi
Barang yang dibatasi ekspornya berbeda dengan barang yang dilarang diekspor. Dibatasi disini berarti barang tersebut masih boleh diekspor tetapi syarat ekspornya sangat ketat, eksportir memerlukan izin khusus atau sudah memiliki badan usaha yang terdaftar untuk memasarkan produk ini ke luar negeri. Barang yang dilarang ekspornya antara lain kopi, beras, kayu, sarang burung walet, pupuk urea non subsidi, besi tuang, perak, emas, TASL (tumbuhan alam dan satwa liar), timah batangan dan lain-lain.
Barang Bebas Ekspor
Barang ekspor bebas berarti tidak ada pembatasan penjualan produk ini ke pasar internasional. Barang bebas ekspor adalah barang yang tidak termasuk barang yang dibatasi penggunaannya dan barang yang dilarang untuk diekspor. Sebagian besar produk di Indonesia bebas ekspor berdasarkan undang-undang yang berlaku. Syarat barang ekspor bebas adalah :
- Tidak mengancam keamanan nasional
- Tidak mengganggu kepentingan umum
- Tidak merusak lingkungan dan ekosistem
- Tidak termasuk barang yang dilarang berdasarkan perjanjian internasional dan peraturan pemerintah.
Ketentuan Pengiriman Spesial Produk Yang Perlu Diketahui Eksportir
Bagi Anda yang ingin memulai bisnis ekspor, pastikan Anda telah mengurus izin usaha dengan baik. Pasalnya, kebijakan ekspor selain jenis produk juga mencakup perizinan berusaha, di mana eksportir perlu memiliki NPWP dan dokumen lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perdagangan internasional.
Ketentuan untuk produk bebas ekspor:
- Lisensi bisnis
- tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Dokumen lainnya.
Ketentuan untuk produk ekspor yang dibatasi:
- Lisensi bisnis
- tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Bukti menjadi eksportir terdaftar
- Dokumen persetujuan ekspor produk kustom
- Laporan surveyor
- Sertifikat asal eksportir
- Dokumen lainnya.
Itulah beberapa kebijakan ekspor yang perlu kita ketahui jika ingin memulai bisnis ekspor. Bisnis ekspor membuka peluang lebih besar untuk memajukan bisnis dan meningkatkan keuntungan. Selain mengetahui jenis produk ekspor yang diperbolehkan, Anda juga harus menyusun strategi bisnis yang tepat. Pilih penyedia jasa ekspedisi yang memberikan jaminan keamanan untuk mengirim barang ke berbagai negara tujuan lainnya.
Strategi Pengiriman Spesial Produk
Metode Direct Shipping
Yang pertama adalah metode pengiriman langsung. cara pendistribusian produk khusus dengan pengiriman langsung akan mengirimkan langsung dari produsen ke konsumen tanpa melalui jalur perantara. Pemilihan metode pengiriman langsung cocok untuk barang dengan kualifikasi yang mudah rusak, dalam jumlah banyak atau merupakan produk khusus.
Dengan metode pengiriman langsung, penanganan barang akan lebih mudah dan meminimalkan risiko kerusakan produk khusus. Selain itu, waktu pengiriman juga lebih cepat, dan akurasi data lebih baik karena tidak ada perantara dalam proses pengiriman produk khusus.
Namun cara pengiriman langsung akan menimbulkan masalah jika volume barang yang akan dikirim semakin banyak, karena akan sibuk untuk melakukan proses pengiriman dan banyak dokumentasi. Selain itu, pengiriman langsung juga menghilangkan keberadaan safety stock, sehingga jika terjadi masalah pengiriman, risiko kehabisan stok akan semakin tinggi.
Cross Docking
Metode ketiga adalah cross docking, yaitu proses pengiriman barang dari beberapa sumber kemudian langsung disortir dan dikelompokkan ke masing-masing lokasi pengiriman produk khusus. Cara ini banyak digunakan untuk pengiriman barang kebutuhan pokok, truk LTL atau jasa pengiriman udara. Keuntungannya adalah waktu pemrosesan yang lebih cepat dan meminimalkan persediaan. Selain itu, metode cross docking juga menghilangkan proses penanganan penyimpanan spesial produk.