Inilah Tips Mengirimkan Barang Kategori Dangerous Goods– Bisnis pengiriman barang dan dokumen dari Pos Indonesia adalah pemenangnya. Tidak hanya pengiriman dokumen atau barang biasa, barang dengan kategori berbahaya atau Dangerous Goods bahkan barang dengan nilai tinggi (valuable good) dapat dikirim melalui kantor pos.
Tentu perawatannya berbeda dengan barang biasa. Dapat dimaklumi bahwa dunia penerbangan sangat memperhatikan keselamatan. Sehingga barang yang dibawa oleh pihak maskapai harus dipastikan aman selama perjalanan.
Yang dimaksud dengan barang berbahaya (DG) adalah benda atau zat yang berisiko membahayakan kesehatan, keselamatan aset atau lingkungan dan tercantum dalam daftar International Air Transport Association Dangerous Goods Regulation (IATA DGR) atau tergolong DG menurut Ditjen IATA.
Sedangkan yang dimaksud dengan barang berharga (VG) adalah barang yang memiliki nilai tinggi atau barang berharga seperti emas, berlian, berlian, cek dan sebagainya yang memerlukan penanganan khusus.
Service Level Agreement (SLA) untuk Paket DG dan Paket VG.
Menggunakan lini produk Spesial Cargo Khusus , Kategori Produk: Prioritas, Waktu pengiriman standar sesuai ketentuan, Dilabeli dengan barcode atau tanda khusus lainnya, Stiker khusus ditempel di DG atau VG dan jangan dibanting.
Menggunakan kwitansi pengiriman atau tanda pembayaran lainnya, Ganti rugi atas keterlambatan atau kerusakan atau kehilangan. Dikirim ke alamat penerima, Dilampirkan dengan pernyataan pengirim dan ditandatangani untuk setiap pengiriman, tidak ada perubahan atau penambahan yang diperbolehkan. Terlampir pemberitahuan tentang isi (PTI), Dapat dilacak, Menggunakan kemasan khusus.
Waktu Pengiriman Standar (SWP)
SWP dihitung sejak dikirim oleh pengirim dengan pengiriman pertama ke penerima, dikurangi hari libur nasional. SWP berdasarkan pola distribusi ke kantor tujuan sesuai dengan pelayanan khusus Barang yang dilarang dikirim melalui Paketpos DG dan Paketpos VG: Narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya
Barang yang melanggar kesusilaan
Bintang hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga dan pembasmi serangga yang dikirim oleh Badan yang diakui resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Barang yang mudah rusak, bahan biologis yang mudah rusak dan mudah menularkan penyakit. Barang terlarang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tarif
Tarif berdasarkan Pos Kilat dan Pos Kilat Khusus ditambah biaya tambahan. Tarif akan diditetapkan berdasarkan kantor tujuan dan juga tingkat berat aktual atau volumetrik. Tingkat berat diatur sebagai berikut: Tingkat berat pertama; hingga 2 kilogram,Tingkat berat berikutnya setiap 1 kilogram hingga 50 kilogram
Penetapan tarif didasarkan pada 2 metode
Menggunakan berat sebenarnya, Menggunakan perhitungan volumetrik dengan rumus: Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) dibagi 6000 dimana hasilnya adalah berat dalam kilogram. Jika ada perbedaan antara berat aktual dan perhitungan volumetrik, digunakan tarif tertinggi. Tarif yang dikenakan untuk satu kali pengiriman, untuk pengiriman retur dan forwarding dikenakan tarif baru.
Tidak semua barang bisa dikirim ketika proses ekspor atau pengiriman barang ke luar negeri. Oleh karena itu, ada peraturan yang harus dipatuhi, terutama jika barang akan dikirim melalui udara. Peraturan ini dibuat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan agar tidak terjadi pengiriman yang dapat membahayakan selama proses pengiriman.
Mengenai barang apa saja yang dilarang untuk diekspor, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Yang Dilarang Diekspor (Permendag 44/2012). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 44/2012, Menteri Perdagangan menetapkan bahwa barang-barang tertentu dilarang untuk diekspor dengan alasan sebagai berikut:
Mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat, melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, merusak lingkungan dan ekosistem dan berdasarkan perjanjian atau perjanjian internasional yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah.
Barang yang termasuk dalam kategori berbahaya dalam pengiriman ke luar negeri disebut Dangerous Goods. Pengertian Dangerous Goods adalah barang, benda, atau zat yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, aset, atau orang laininkungan dan tercatat dalam daftar International Air Transpot Association Dangerious Goods Regulation atau yang diklasifikasikan sebagai DG menurut IATA DG. Berikut ini adalah kategori barang berbahaya (Dangerous Goods) yang dilarang dalam pengiriman ke luar negeri :
Bahan Peledak
Adalah bahan yang mudah meledak. Misalnya: TNT, Nitrogliserin, Senjata, Amunisi , Dinamit, Peluru dan petasan.
Bahan Gas
Adalah bahan gas, termasuk gas yang telah dikompresi. Baik itu Gas Tidak Mudah Terbakar atau telah dikompresi, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun. Misalnya: Hydrogen, Hydrogen cyanide, Aerosol, Propane, Nitrogen, Neon, Carbon dioxide, Fluorine ,Acetylene, Chlorine.
Bahan Cair Mudah Terbakar
Adalah cairan yang mudah terbakar dibawah suhu 35°C dan tekanan dibawah 101,3 kPa. Contoh: Gasoline (Bensin), Acetone, Carbon disulfide, Paint (Cat), Kerosene, Paraffin, Diesel (Soilar), Diethyl ether,Alcohol.
Bahan Padat Mudah Terbakar (Flammable Solids) adalah bahan Padat yang mudah terbakar akibat akibat. Contoh : Sodium, Korek Api, Magnesium, Potassium ,Phospor, Kalsium Karbid. Bahan Rentan Oksidasi: Adalah bahan yang terkena oksigen yang memiliki daya rusak. Contoh: Kalsium Klorat, Amonium nitrat, Hidrogen peroksida, Kalium permanganat, Benzoil peroksida, Peroksida organik.
Bahan Beracun dan Menular
Adalah bahan yang buruk, bakteri, virus (diatur oleh WHO – World Health Organization) yang dapat menyebabkan luka, infeksi dan menular. Contoh: Pestisida, Rabies.
Bahan Radioaktif
Adalah bahan atau kombinasinya yang mengeluarkan radiasi sehingga membahayakan manusia, binatang dan barang. Contoh : Uranium, Plutonium.
Bahan Korosi
Bahan ini merupakan bahan atau zat yang bisa melarutkan jaringan organik atau menimbulkan korosi atau karat pada logam. Contoh: Alkali – kalium, hidroksida, Asam sulfat, Asam klorida, Alkali – natrium hidroksida.
Bahan atau barang lainnya yang dianggap berbahaya.
Adalah barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan serta dapat menimbulkan risiko terhadap manusia (petugas), pesawat jika tidak ditangani dengan baik. Contoh: Gunting, Pisau atau Cutter, Obeng, dll.
Kadang-kadang anda tidak sadar telah membawa barang-barang yang termasuk dalam Dangerous Goods tersebut ke dalam kabin pesawat, tentunya masih dalam batas kewajaran seperti contoh: Korek api, parfum alcohol atau ethanol, minuman beralkohol, areosol dalam batas max 500ml, baterai mengandung alkali, kamper, korek kayu, laptop atau peralatan elektronik pun apabila dalam jumlah besar masuk dalam kategori.
Contoh: tersebut hanya sebagian kecil dari Dangerous Goods dan bisa di bawa ke kabin atau bagasi pesawat dalam batasan tertentu.Apabila dalam jumlah besar keinginan untuk aturan tersebut, apabila bisa diangkut harus melalui pesawat kargo.
Lionel Express sebagai jasa pengiriman barang ke luar negeri yang selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam mengirim barang atau dokumen Anda dan memiliki komitmen untuk selalu mengirim barang ke tujuan dalam kondisi aman dan baik.
0 Komentar